Minggu, 15 Desember 2019

Klientelisme, Dilema Setiap Pilkada


Karakter yang mencolok dari demokrasi Indonesia adalah bahwa para pemenangnya -para elite yang memperoleh kekuasaan, prestise, dan kekayaan dari keterlibatan mereka dalam politik. Sejujurnya mereka juga merasakan kecemasan yang cukup besar tentang bagaimana demokrasi berjalan seperti sekarang ini.

Bukan kabar angin, calon ada yang menggunakan uang untuk membeli perahu agar bisa mendapat tiket ke pilkada. Tapi disebut sebagai modal untuk menggerakkan mesin partai. Lalu tak cukup sampai di situ, calon juga harus menyiapkan modal besar untuk biaya pendekatan kepada pemilih hingga memberikan uang pada hari pemilihan sebagai ongkos telah memberikan suara.





Uniknya, dalam laporan kekayaan LHKPN yang dilaporkan kepada KPK, mereka tidak banyak melaporkan jumlah hartanya. Bahkan ketika diminta laporan biaya kampanye selama pilkada, KPU juga mendapatkan laporan biaya kampanye sedikit misalnya hanya Rp 1 miliar lebih untuk tingkat kota maupun kabupaten.

Menjelang Pilkada Serentak 2020 yang diikuti 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, pemilih harus diberikan pemahaman klientelisme merupakan salah satu persoalan negatif dalam pelaksanaan pilkada.

Para politisi sering berkeluh kesah tentang biaya, ketidakpastian, cacat moral, dan efek merusak dari “politik uang” yang mereka alami ketika mereka mencalonkan diri untuk merebut jabatan mereka sekarang ini.

Dalam studi lapangan yang dilakukan oleh Edward Aspinall di Indonesia, ia memberi lusinan contoh, bagaimana seorang calon wakil walikota di Jawa mengungkapkan keprihatinannya tentang hal ini dengan mengatakan bahwa politisi harus “memainkan dua pertandingan” mereka harus “idealistik”, maksudnya adalah berpegang teguh pada aturan dan prosedur yang ada, tetapi juga harus “toleran”, maksudnya adalah melanggar aturan dan prosedur itu agar mendapatkan dana gelap: Jika tak [toleran), ya, masalahnya adalah politik berlangsung dengan biaya tinggi.

“Sebagai politisi, kita harus benar-benar fokus pada perencanaan dan anggaran, tetapi terkadang rakyat meminta bantuan kita. Itulah saatnya kita harus toleran dan pragmatis. Jika kita idealis, arus uang akan menjadi kurang.



Tetapi menurut calon kepala daerah itu, di sisi lain, mereka selalu meminta uang, tanpa memikirkan bagaimana pemimpin akan mendapatkan uang itu. Dan jika pemimpin mendapatkan uang dari hal-hal terlarang, mereka akan marah.” (Wawancara, 16 Agustus 2014) hal 35, (Edward Aspinall dan Ward Berensghot, dalam Democracy for Sale).

Salah satu cara lain untuk mengatasi praktik klientelisme adalah pendidikan politik yang masiv dan penguatan civil society yang diharapkan melakukan kontrol. Selain itu diperlukan pers yang bebas tanpa terikat dengan kandidat kontestasi.

Calon dalam teorinya akan menggerakan roda birokrasi yang dikuasai, memberikan bansos kepada simpul simpul pemilih, lalu menguasai jaringan ormas ormas yang bisa dipengaruhi untuk mendukungnya. Atau kalau perlu membuat ormas dan LSM baru yang mendukung perjuangan calon di pilkada nanti.

Bagaimana mesin birokrasi bekerja, misalnya calon akan menggeser aparatur yang dianggap mampu mendatangkan manfaat besar dari kegiatan uang negara bisa melalui proyek dan bantuan sosial. Meletakkan orang orang tertentu yang bisa dikuasai di “pos pos basah” banyak proyek.

Banyaknya kasus korupsi yang diungkap KPK adalah contoh bagaimana birokrasi menjadi calon proyek bersama dengan kepala daerah maupun DPR/DPRD. Ada istilah fee 10 persen bahkan lebih dari proyek yang dikucurkan. Inilah yang menyebabkan beberapa proyek pemerintah kualitas tidak memadai.



Menempatkan ASN yang terkadang tak sesuai dengan kapasitas di pos basah asalkan ASN tersebut mampu menjadi mesin mesin pengumpul duit bukan suatu yang aneh. Metode inilah lazim digunakan agar kepala daerah mampu mengumpulkan duit untuk mengikut pilkada berikutnya melalui metode dagang atau memberikan uang untuk memilih calon tertentu.

Bukan hanya uang tetapi bisa juga bantuan bantuan yang dibutuhkan oleh masyarakat seperti rehab posyandu, bangun lapangan voli, memberikan tenda pertemuan dan kursi dan kegiatan lainnya. Tentu saja memerlukan duit yang berasal dari bajakan duit negara tadi yang dilakukan oleh oknum yang ditugaskan kepala daerah.

Ragam lain dari klientelisme metode kepala daerah mendapatkan pasokan dana gelap dari bisnis. Contoh, pengusaha memberikan yang dengan jumlah tertentu dengan perjanjian, jika menang maka konsesi berupa izin tambang maupun reklamasi dan proyek strategis lainnya di kawasan daerah itu diberikan kepada pengusaha yang memberikan dana kepada calon kepala daerah yang bertanding tadi.

Kepala daerah dengan standar etika rendah dengan prinsip asal menang, akan menerima tawaran tersebut. Ketika terpilih, maka dia akan menjadi kepala daerah yang dapat dikendalikan oleh donatur saat kampanye.

Dan bukti model seperti ini bisa ketemukan misalnya di daerah yang kaya akan sumber daya alam. Sang pendonor juga memberikan bantuan karena sudah melihat hasil survei soal peluang kandidat tersebut untuk memenangkan kontestasi. Jika peluang menang tipis, maka akan diberikan kepada calon yang berpeluang menang.

Dinamika pilkada langsung model seperti sempat membuat beberapa pengamat dan aktivis bahkan parpol menyerukan pilkada dilakukan melalui DPRD. Namun peluang untuk melakukan transaksional bukannya hilang. Bahkan anggota DPRD juga menjadi pintu masuk untuk kemenangan pemilihan di DPRD.

Hal ini juga yang menyebabkan Indonesia mengganti model pilkada perwakilan ke model pilkada langsung. Bahkan hasil pilkada langsung yang dianggap memperoleh keuntungan dari roda perekonomian akan meningkatkan pendapatan warga dari pengeluaran biaya kampanye calon.



Untuk provinsi sebesar Kepulauan Riau dengan daftar pemilih 1,2 juta, dana Rp 20 miliar dipastikan tidak cukup. Dana sebesar itu hanya bisa digunakan untuk pilkada di kabupaten atau kota yang pemilihnya di bawah 100 ribu pemilih.

Tak ayal, besarnya dana kampanye menyebabkan kepala daerah harus mengembalikan dana kampanye tersebut melalui cara cara tak beradab. Daftar catatan Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat, jumlah kepala daerah yang ditangkap KPK karena korupsi mencapai 124 kepala daerah yang terjerat dari 2004-2018.

Dan anggota DPRD/DPR yang terjerat korupsi
Sejak 2002 hingga 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap 247 pelaku tindak pidana korupsi (TPK). Angka tersebut merupakan yang terbanyak di antara profesi lainnya. TPK terbanyak kedua dilakukan oleh pelaku dari sektor swasta, yakni sebanyak 238 TPK.

Profesi yang paling banyak terciduk ketiga adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon I/II/III sebanyak 199 TPK.( Kata data dari KPK).

Dan akhirnya pilkada menurut Edward Aspinall dan Ward Berenachot memperlihatkan bagaimana di setiap tingkatan, institusi-institusi formal dibayang-bayangi oleh dunia gelap koneksi personal dan pertukaran klientelistik.

Para politisi memenangi pemilihan dengan mendistribusikan projek-projek berskala kecil, memberikan uang tunai atau barang kepada para pemilih; mereka mendapatkan dana unluk membiayai kampanye mereka dengan memperjual-belikan kontrak perizinan dan manfaat-manfaat lainnya dengan para pengusaha; dan mereka juga terlibat dalam pertarungan yang tak ada ujungnya dengan politisi saingan mereka dan dengan birokrat untuk merebut kendali atas sumber-sumber daya negara dalam rangka membiayai kegiatan politik mereka.

Bukannya bergantung pada partai, para politisi Indonesia biasanya lebih banyak bergantung pada struktur organisasi yang bersifat ad hoc dan personal, yang dikenal dengan sebutan “tim sukses”, untuk menyelenggarakan kampanye pemilihan mereka. Koneksi personal-entah berdasarkan hubungan kekerabatan, pertemanan, jaringan usaha, agama, atau suku -mengalahkan loyalitas pada partai. Para agen politik sering kali berhasil melelang jasa mereka kepada penawar yang tertinggi.

Kejadian ini memperlihatkan bahwa kita mestinya melihat politik informal dan klientelisme bukan sebagai penyimpangan dari politik formal yang diidamkan dalam negara demokrasi yang ideal.

Kita perlu pemilih cerdas untuk menghasilkan pemimpin yang ideal. Tanpa pemilih cerdas kita nampaknya bisa jadi pilkada hanya proses seremonial yang dimenangkan mereka tak berkualitas namun memiliki banyak isi tas. Semoga tidak. (Terbit di Tanjungpinangpos 28/1-2019)

Tidak ada komentar: