Kemiskinan masih menjadi persoalan di Indonesia. Sehingga tiap tahun pemerintah berusaha menurunkan angka kemiskinan di daerah masing-masing. Karena besarnya angka kemiskinan di suatu daerah, maka itu akan menjadi persoalan serius. Padahal janji pendiri bangsa ini adalah menjadikan rakyat Indonesia makmur tertera dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Miskin sebagai poor atau dapat diartikan sebagai having a money few possession; not having enough money for the basic things that people need to live properly, yang diartikan tidak memiliki cukup uang untuk hal-hal dasar bahwa orang perlu untuk hidup dengan benar (Stevenson, 2010).
Sajogyo dalam Hadi Prayitno & Lincolin Arsyad (1986:7), menyatakan bahwa kemiskinan adalah suatu tingkat kehidupan yang berada di bawah standar kebutuhan hidup minimum yang ditetapkan berdasarkan atas kebutuhan pokok pangan yang membuat orang cukup bekerja dan hidup sehat, berdasar atas kebutuhan beras dan kebutuhan gizi.
Jumat, 29 September 2017
Rabu, 02 Agustus 2017
Pilkada, Pesta yang Dinanti
Nabi Muhammad dalam sabdanya “Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya.” (HR Abu Dawud dari Abu Hurairah). Inilah pesan pentingnya memilih pemimpin di tengah masyarakat.
Pemilihan kepala daerah laksana pesta perkawinan yang dinanti semua kalangan. Apakah itu calon mempelai, tetangga maupun negara yang bertindak sebagai penyelenggara yang mengesahkan ikatan perkawinan antara laki laki dan perempuan. Akibat pengesahan tersebut dua mahluk Tuhan yang beda jenis menjadi halal. Tetangga juga ikut senang membantu suksesnya pesta tersebut.
Pemilihan kepala daerah laksana pesta perkawinan yang dinanti semua kalangan. Apakah itu calon mempelai, tetangga maupun negara yang bertindak sebagai penyelenggara yang mengesahkan ikatan perkawinan antara laki laki dan perempuan. Akibat pengesahan tersebut dua mahluk Tuhan yang beda jenis menjadi halal. Tetangga juga ikut senang membantu suksesnya pesta tersebut.
Kamis, 27 Juli 2017
Mengembalikan Pendidikan Pancasila
Pemerintah Pusat
membentuk Unit Kerja Presiden Pemantapan Ideologi Pancasila (UKP-PIP)
beradasarkan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2017 untuk menanamkan kembali
pentingnya nilai nilai Pancasila kepada seluruh rakyat Indonesia. Terutama
kepada generasi muda yang menjadi cikal bakal penerus pembangunan bangsa.
Karena posisi lembaga tersebut di bawah langsung Presiden diharapkan memiliki
kekuatan yang maksimum menanamkan idiologi Pancasila secara berkelanjutan.
Salah satu tugas
misalnya merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan
menyusun garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan roadmap pembinaan
ideologi Pancasila. Dan juga UKP-PIP juga berfungsi sebagai pemantau,
mengevaluasi, dan mengusulkan langkah strategi untuk memperlancar pelaksanaan
pembinaan ideologi Pancasila serta melaksanakan kerja sama dan hubungan
antar-lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila. (Kompas).
Jumat, 17 Maret 2017
Generasi Emas dan Masjid
Lihatlah salat
berjamaah di masjid masjid di Kepri. Berapa banyak anak-anak maupun remaja
yang mengikuti salat
berjamaah? Mayoritas masjid diisi oleh jamaah yang berumur di atas 40 ke
atas.
Padahal, 1400
tahun lalu di Madinah, masjid adalah tempat pusat penyebaran ilmu di zaman
Nabi Muhammad SAW. Sadar atau tidak,
generasi kita saat ini lebih senang berada di mall, bioskop, pantai,
gunung, kafe dan kedai
kopi. Mereka lebih suka berada di tempat penuh keramaian dibandingkan
dengan mereka berada di
masjid.
Kita juga harus
berusaha memebudayakan kebiasaan membaca di kalangan generasi muda yang
mulai parah. Hal itu
berdasarkan hasil penelitian UNISCO 2012 yang mendapatkan data bahwa
penduduk Indonesia dalam
setahun hanya membaca 0,001 buku per tahun. Indeks minat baca warga
Indonesia baru mencapai
angka 0,001. Artinya dalam setiap 1.000 orang Indonesia, hanya ada satu orang
yang memiliki minat
baca secara serius.
Dinamika Pilkada dan Rumah Pintar Pemilu
Pilkada DKI Jakarta dan Banten dan 99 daerah lainnya di gelombang kedua pada 15 Februari 2017 banyak memberikan pelajaran untuk pilkada gelombang ketiga insyallah Juni 2018. Yang sangat mencolok adalah kemampuan beberapa penyelenggara pemilu di lapisan bawah KPPS belum memahami dengan baik aturan pada hari H.
Hal itulah menyebabkan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta dan 15 TPS di Provinsi Banten harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Masalahnya yang menyebabkan dilakukan PSU; karena petugas KPPS bersama panitia pengawas sama sama menyetujui warga DKI yang berada di luar negeri untuk diwakilkan kepada keluarganya menggunakan hak suara di Jakarta atau menggunakan C6 milik orang lain. Kemudian petugas membuka kotak suara tanpa persetujuan pengawas pemilu dan saksi. Padahal dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati sudah jelas melarang hal itu.
Masjid dan Anak-anak
Oleh: R.Patria
Anak-anak kita saat ini adalah cikal bakal pemimpin Indonesia yang akan datang. Oleh karena itu kita harus menyiapkan mereka menjadi generasi muda penerus bangsa yang hatinya bertautan dengan masjid. Jangan jauhkan mereka dari masjid.
Menurut pakar pendidikan karakter Amerika, Thomas Lickona, ada 10 ciri dari generasi yang lemah dialami suatu negara. Kalau ciri yang disebutkan Lickona tersebut mulai tampak di wilayah kita atau di negara ini, maka pemangku kepentingan atau stakeholder terkait harus waspada. Karena itu tanda tanda bahaya yang harus dilakukan perbaikan sekuat tenaga.
Jumat, 27 Januari 2017
Menanti Provinsi Pulau Tujuh
Mendengar nama Pulau Tujuh, maka mereka akan tahu bahwa nama tersebut bukanlah aneh. Bahkan anak-anak Pulau Tujuh sejak 1950 sudah memegang kekuasaan di Provinsi Riau yang kini menjadi Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Berdasarkan Surat Keputusan Delegasi Republik Indonesia, Propinsi Sumatera Tengah tanggal 18 Mei 1956, Kepulauan Riau diberi status Daerah Otonomi Tingkat II yang dikepalai bupati sebagai kepala daerah yang membawahi 4 kewedanaan sebagai berikut, Kewedanaan Tanjungpinang, meliputi Kecamatan Bintan Selatan (termasuk Bintan Timur, Galang, Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Timur).
Lalu kewedanaan Karimun, meliputi wilayah Kecamatan Karimun, Kundur dan Moro. Kewedanaan Lingga, meliputi wilayah Kecamatan Lingga, Singkep dan Senayang. Kewedanaan Pulau Tujuh, meliputi wilayah Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Serasan, Tembelan, Bunguran Barat dan Bunguran Timur.
Langganan:
Postingan (Atom)