Pemerintah Pusat
membentuk Unit Kerja Presiden Pemantapan Ideologi Pancasila (UKP-PIP)
beradasarkan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2017 untuk menanamkan kembali
pentingnya nilai nilai Pancasila kepada seluruh rakyat Indonesia. Terutama
kepada generasi muda yang menjadi cikal bakal penerus pembangunan bangsa.
Karena posisi lembaga tersebut di bawah langsung Presiden diharapkan memiliki
kekuatan yang maksimum menanamkan idiologi Pancasila secara berkelanjutan.
Salah satu tugas
misalnya merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan
menyusun garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan roadmap pembinaan
ideologi Pancasila. Dan juga UKP-PIP juga berfungsi sebagai pemantau,
mengevaluasi, dan mengusulkan langkah strategi untuk memperlancar pelaksanaan
pembinaan ideologi Pancasila serta melaksanakan kerja sama dan hubungan
antar-lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila. (Kompas).