Kamis, 27 Juli 2017

Mengembalikan Pendidikan Pancasila


Pemerintah Pusat membentuk Unit Kerja Presiden Pemantapan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) beradasarkan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2017 untuk menanamkan kembali pentingnya nilai nilai Pancasila kepada seluruh rakyat Indonesia. Terutama kepada generasi muda yang menjadi cikal bakal penerus pembangunan bangsa. Karena posisi lembaga tersebut di bawah langsung Presiden diharapkan memiliki kekuatan yang maksimum menanamkan idiologi Pancasila secara berkelanjutan.

Salah satu tugas misalnya merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan menyusun garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan roadmap pembinaan ideologi Pancasila. Dan juga UKP-PIP juga berfungsi sebagai pemantau, mengevaluasi, dan mengusulkan langkah strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila serta melaksanakan kerja sama dan hubungan antar-lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila. (Kompas).