Jumat, 27 Januari 2017

Menanti Provinsi Pulau Tujuh


Mendengar nama Pulau Tujuh, maka mereka akan tahu bahwa nama tersebut bukanlah aneh. Bahkan anak-anak Pulau Tujuh sejak 1950 sudah memegang kekuasaan di Provinsi Riau yang kini menjadi Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.

Berdasarkan Surat Keputusan Delegasi Republik Indonesia, Propinsi Sumatera Tengah tanggal 18 Mei 1956, Kepulauan Riau diberi status Daerah Otonomi Tingkat II yang dikepalai bupati sebagai kepala daerah yang membawahi 4 kewedanaan sebagai berikut, Kewedanaan Tanjungpinang, meliputi Kecamatan Bintan Selatan (termasuk Bintan Timur, Galang, Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Timur).

Lalu kewedanaan Karimun, meliputi wilayah Kecamatan Karimun, Kundur dan Moro. Kewedanaan Lingga, meliputi wilayah Kecamatan Lingga, Singkep dan Senayang. Kewedanaan Pulau Tujuh, meliputi wilayah Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Serasan, Tembelan, Bunguran Barat dan Bunguran Timur.