Jumat, 29 September 2017

Kemiskinan dan Pilkada

Kemiskinan masih menjadi persoalan di Indonesia. Sehingga tiap tahun pemerintah berusaha menurunkan angka kemiskinan di daerah masing-masing. Karena besarnya angka kemiskinan di suatu daerah, maka itu akan menjadi persoalan serius. Padahal janji pendiri bangsa ini adalah menjadikan rakyat Indonesia makmur tertera dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 

Miskin sebagai poor atau dapat diartikan sebagai having a money few possession; not having enough money for the basic things that people need to live properly, yang diartikan tidak memiliki cukup uang untuk hal-hal dasar bahwa orang perlu untuk hidup dengan benar (Stevenson, 2010).

Sajogyo dalam Hadi Prayitno & Lincolin Arsyad (1986:7), menyatakan bahwa kemiskinan adalah suatu tingkat kehidupan yang berada di bawah standar kebutuhan hidup minimum yang ditetapkan berdasarkan atas kebutuhan pokok pangan yang membuat orang cukup bekerja dan hidup sehat, berdasar atas kebutuhan beras dan kebutuhan gizi.