Senin, 06 Januari 2014

Mengecek DPS untuk Menggunakan Hak Pilih


KPU telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 11 Juli lalu. Data tersebut cikal bakal menjadi Data Pemilih Tetap (DPT) sebelum ditetapkan pada 7-13 September 2013 mendatang. Sebelum DPT ditetapkan, DPS tersebut akan mengalami beberapa tahapan yang panjang dan terus mengalami perubahan karena KPU melakukan pemutahiran dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan pemerintah. 

KPU menyediakan waktu masukan masyarakat sejak diumumkan DPS pada 11-24 Juli, agar siapapun yang sudah memiliki hak pilih di luar TNI/Polri untuk menyampaikan temuan kepada PPS di kelurahan agar nama yang belum didaftarkan petugas supaya dimasukan daftar. Dengan demikian, warga yang belum terdata bisa diakomodir haknya untuk memilih pada pemilu legislatif 9 April 2014 mendatang.

Yang jadi masalah sekarang, sampai dengan habis masa masukan dan tanggapan masyarakat, tidak banyak warga yang mengecek namanya dan memberikan masukan ke PPS. Kebiasaan yang terjadi, warga yang sudah memiliki hak pilih mulai memberikan masukan dan tanggapan kepada PPS dan KPU, ketika KPU sudah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Atau di saat panitia pemilihan sudah membagikan surat undangan untuk memilih.

Harusnya di masa perbaikan DPS saat ini, warga juga aktif mengecek apakah nama mereka sudah terdata atau belum. Bahkan sangat penting dilakukan, caleg caleg yang ikut berkompetisi di pemilu mendatang, aktif menjaga konstituennya dengan menanyakan apakah sudah terdaftar di DPS. 

Sejauh ini, KPU sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya untuk mengecek data di tiap kelurahan apakah nama warga yang bersangkutan sudah terdaftar hingga ke TV nasional. Contohnya, di Tanjungpinang, sarana yang digunakan KPU Tanjungpinang melalui RRI, Radio Green, datang ke sekolah sekolah, melalui media cetak dan menebar spanduk. Bahkan KPU Tanjungpinang juga menyurati parpol agar ketika melakukan sosialisasi mengingatkan pemilih supaya terdaftar dalam DPS hingga menjadi DPT. Jumlah DPT merupakan persoalan yang sangat serius. Karena dari jumlah DPT menjadi dasar ditentukan berapa jumlah surat suara yang akan dicetak nantinya.  


Pentingnya Menggunakan Hak Pilih

PPS akan menetapkan kembali DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) yang sudah mengalami perubahan karena mendapatkan masukan dari masyarakat pada 16 Agustus 2013. Pengumuman dan masukan, tanggapan masyarakat terhadap DPSHP mulai dari 17-23 Agustus. PPS melakukan perbaikan kembali terhadap DPSHP jika ada masukan masyarakat dimulai dari 24 Agustus- 6 September dan akhirnya DPSHP ditetapkan KPU menjadi DPT pada 7-13 September. Data inilah yang akan menjadi dasar DPT untuk pemilihan legislatif 9 April 2014.

Pentingnya hak suara masyarakat dalam pemilu legislatif menentukan wajah masa depan daerah dan Indonesia. Karena melalui wakil wakil rakyat yang duduk di DPR, DPRD dan DPD arah pembangunan Indonesia mereka bawa dan diperjuangkan guna membela kepentingan rakyat secara umum untuk mencapai tujuan menjadi masyarakat adil dan makmur. Karena pentingnya suara rakyat, setiap warga negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun diharapkan menggunakan hak suaranya. 

Dalam Pasal 149 Undang-Undang No 8 Tahun 2012 disebutkan, pemilih berhak menggunakan hak suara di TPS ada tiga yakni, pertama pemilih yang terdaftar di DPT tempat TPS yang bersangkutan. Kedua, pemilih yang terdaftar di pemilih tambahan dan yang ketiga adalah pemilih yang tidak terdaftar di pemilih tetap dan pemilih Tambahan. 

Di pasal 150 UU No 8 Tahun 2012 disebutkan, jika pemilih tidak terdaftar di DPT dan pemilih Tambahan bisa menggunakan hak suara dengan KTP atau paspor. Mereka yang menggunakan KTP harus memilih di alamat yang tertera di KTP, dan melaporkan kepada KPPS setempat sebelum satu jam berakhirnya pemilihan.

Akhirnya, sebelum masa ditetapkan DPT tiba, bagi saudara-saudara yang belum terdata bisa langsung mengecek di kelurahan masing-masing tempat di mana DPS dan DPSHP diumumkan. Hak suara rakyat sangat menentukan proses pembangunan Indonesia yang akan datang. Apalagi kita akan melakukan pemilu yang keempat di zaman reformasi. Kita harus menjadikan pemilu legislatif ke depan menjadi pemilu yang berkualitas dengan tingginya partisipasi pemilih. Tentu saja, hasilnya dengan melahirkan wakil wakil rakyat yang berkualitas, berintegritas dan memiliki kapabilitas untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya di gedung parlemen.***
 *terbit di opini Tanjungpinang Pos/Agustus 2013

1 komentar:

Dr Danie Ben mengatakan...

Apakah Anda ingin membeli Ginjal atau Anda ingin menjual ginjal Anda? Apakah kamu
Mencari kesempatan untuk menjual ginjal Anda dengan uang
Keuangan rusak dan Anda tidak tahu harus berbuat apa, lalu hubungi kami
Hari ini dan kami akan menawarkan jumlah yang baik untuk Ginjal Anda. Nama saya adalah
Dokter Daniel adalah seorang Nephrologist di UBTH Medical Center. Kami
Klinik spesialis dalam Bedah Ginjal dan kami juga menangani pembelian
Dan transplantasi ginjal dengan donor hidup yang sesuai.
Kami berlokasi di India, Turki, Nigeria, Amerika Serikat, Malaysia. Jika Anda
Tertarik untuk menjual atau membeli ginjal jangan sungkan
Hubungi kami via email

Email: Doctordaniel95@outlook.com atau doctordanielben@GMAIL.COM
Nomor Handphone: +2349028230916.

Salam Hormat.
Dr Daniel.