Senin, 06 Januari 2014

Dana Kampanye


Tokoh terkemuka China, Deng Xiaoping di awal reformasi China pernah mengatakan, “Tidak peduli kucing itu hitam atau putih, asalkan ia bisa  menangkap tikus.” Sebuah kutipan yang cukup menarik bagaimana negara China menjadi salah satu menjadi kekuatan ekonomi dunia di saat ini. China yang semula menerapkan sistem sosialis di zaman Mao Zedong kini mulai lebih ke kapitalis asalkan memberikan kemakmuran kepada rakyat. 

Hanya saja, dalam berpolitik santun yang sedang kita inginkan saat saat ini terutama saat melaksanakan pemilihan umum, tidak bisa menggunakan cara cara yang tidak sesuai dengan norma hukum yang ada di Indonesia yang menjadi pegangan bersama semua pihak yang terlibat. Perebutan kekuasaan  dengan cara yang menghalalkan pelbagai cara tentu akan melanggar banyak norma agama dan norma hukum positif yang berlaku di Indonesia.


Misalnya, di pemilu 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif anggota DPR, DPD dan DPRD memberikan amanat agar peserta pemilu melaporkan dana kampanye. Hal ini sangat baik guna publik mengetahui sumber dana dari peserta pemilu yang digunakan untuk melakukan kampanye. Tujuan terjadi penggunaan dana kampanye yang transparan saat melakukan kampanye guna memperebutkan kursi legislatif. 

Karena berdasarkan pemilu legislatif sebelumnya, belum diatur oleh undang-undang parpol melaporkan dana kampanye. Banyak kalangan menyebutkan, pemilu 2014 harusnya lebih baik dari pemilu sebelumnya. Di pemilu kali ini, DPR sebagai wakil rakyat yang membahas UU 8 Tahun 2013 sepakat untuk memberikan sanksi bagi peserta pemilu yang tidak memunuhi kewajiban yang diatur KPU. Sanksi bagi yang tidak melaporkan juga sangat keras. Termasuk pembatalan menjadi peserta pemilu hingga tidak jadi 
dilantik sebagai anggota legislatif.


Sesuai dengan Peraturan KPU No 17 Tahun 2013 tentang Pedomaman Laporan Dana Kampanye, peserta pemilu diwajibkan membuat tiga jenis laporan. Pertama, rekening khusus dana kampanye, yang bersumber dari perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, yang terdiri dari rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelumnya apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukaan rekening khusus dana kampanye.

Kedua, sumbangan dana kampanye yang dilaporkan secara periodik. Tahap pertama 27 Desember 2013 dan tahap dua Maret 2014. KPU akan mengumumkan sumbangan dana kampanye kepada parpol agar diketahui masyarakat melalui website atau papan pengumuman. 

Dan yang ketiga, laporan awal dana kampanye yang memuat jumlah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye berupa uang atau jasa. Di sinilah peran masyarakat untuk mengawasi peserta pemilu termasuk caleg. 

Keempat laporan akhir dana kampanye yang mencangkup semua informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari awal sampai laporan disusun.

Publik akan melihat partai mana yang jujur kepada rakyat mengenai dana kampanye yang dilaporkan kepada penyelenggara pemilu. Tentu rakyat juga yang akan menilai, apakah laporan yang dilaporkan sudah sesuai besarnya atau hanya sekedar memenuhi syarat. Misalnya dari jumlah penggunaan alat peraga kampanye juga bisa dihitung kewajaran laporan

Ya, akhirnya, masyarakat juga yang akan menentukan partai yang mana menjadi pemenang di pesta demokrasi 2014 mendatang. KPU sebagai lembaga penyelenggara berupaya maksimal bekerja dengan profesional dan menjaga netralitas guna melahirkan wakil rakyat yang bukan hanya berkualitas tapi 
berintegritas.

Tidak ada komentar: