Rabu, 12 Agustus 2015

Ketika Parpol Tak Ikut Pilkada


Selama tahun 2015, maka publik akan selalu teringat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena lembaga itu sangat menentukan keberlangsungan pergantian pemimpin nasional hingga daerah. Ya, pemilihan kepala daerah saat ini adalah tanggungjawab KPU bersama Bawaslu untuk kesuksesannya. Tentunya stake holder lain pemda, parpol dan aparat keamanan adalah bagian yang saling terkait tak bisa dipisahkan.


Di negara demokrasi moderen, mereka akan membuat lembaga yang urusannya menyelenggaran pemilu. Di Indonesia, KPU tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Artinya KPU memiliki peran penting yang sudah diatur di dalam konstitusi negara. KPU dan Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang memiliki tanggungjawab agar demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik.

Saat ini peran lembaga penyelenggara negara, KPU dan Bawaslu berperan dalam melaksanakan 269 pilkada serentak di Indonesia yang puncaknya 9 Desember 2015. Pengalaman sukses pemilu legislatif dan presiden 2014 menjadi bekal bagi KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan pilkada serentak gelombang pertama yang terbesar pernah ada di dunia. 

Indonesia sekali lagi akan menjadi contoh bagaimana dinamika menyelenggarakan pilkada di 269 daerah secara serentak di dunia untuk yang pertama kali. Tentu, persoalan-persoalan mulai muncul dalam pelaksanaan. Misalnya, calon tunggal di tujuh daerah di Indonesia, lalu masalah ketersedian anggaran yang belum optimal, aturan teknis hukum lainnya yang berubah-ubah.

Bahkan polemik calon tunggal seperti momok yang menakutkan bagi kepala daerah berkuasa. Sehingga KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu harus membuka tambahan waktu untuk mengakomodir agar proses pergantian kepala daerah bisa berlangsung. Tidak merugikan hak-hak rakyat.

Persoalan calon tunggal memang luput dari para pembuat undang-undang. Sehingga sanksi bagi parpol yang absen mengusungkan calon tidak bisa dikenakan. Undang-Undang Pilkada No 8 Tahun 2015 hanya mengatur jika calon membatalkan diri mengikuti pilkada setelah ditetapkan dengan ganjaran denda menguras saku calon.


Strategi 

Pembuat Undang-undang alfa jika bagaimana tak ada partai yang mengusungkan calon, maka pilkada di daerah tersebut akan ditunda dua tahun ke depan. Sisi lain daerah hanya calon tunggal merupakan bagian dari strategi politik agar kekuatan di pilkada tak terlalu percaya diri dari kalangan penguasa. Penundaan dua tahun bagi calon yang baru ingin mengenalkan diri ke publik dianggap masih punya waktu untuk mengenalkan diri ke masyarakat dengan mendalam.

Sehingga keadilan keterkenalan dan perbuatan ke masyarakat menjadi sama. Namun sebaliknya, bagi petahana, mereka terlanjur populer dengan pelbagai program selama pemerintahan. Tentunya sosialisasi ke publik bisa mendompling keuangan daerah selama berkuasa satu periode.

Strategi menunda pilkada sehingga hanya satu calon mencalonkan diri diharapkan sesama calon kepala daerah bersaing secara adil. Kedekatan dengan mesin birokrasi bisa dihilangkan sedikit demi sedikit, sehingga modal politik sama sama dibangun sesama calon. 

Dampak negatif model seperti ini tentunya akan merugikan rakyat setempat. Pasalnya Plt bupati atau walikota selama dua tahun tidak bisa menyelenggarakan kegiatan strategis dalam pemerintahan. Bupati yang ditunjuk sebagai PLt hanya menjalankan tugas rutin biasa tanpa melakukan kebijakan strategis baik menyangkut pergantian SKPD dan kebijakan lainnya. 

Akhirnya, KPU dan Bawaslu harus berani membuat trobosan agar jangan sampai muncul calon tunggal. Waktu pendaftaran diperpanjang selama seminggu. Namun persoalan lain muncul jika selama seminggu tidak ada yang mendaftar, maka pilkada di daerah tersebut tetap ditunda selama Presiden belum mengeluarkan Perpu untuk mengantisipasi. Sampai dengan tenggang akhir setelah waktu perpanjangan 11 Agustus 2015 , diputuskan 4 daerah ditunda hingga 2017.

Lantas jika adapun calon yang diusung parpol, bukan tidak mungkin calon tersebut "calon boneka" yang hanya sebagai syarat dilangsungkan pilkada. Masalahnya, lagi-lagi adalah tak tersedianya kader-kader parpol yang diajukan untuk menjadi kepala daerah. 

Partai lebih bermain aman dengan mencalonkan diri figur yang ngetop, memiliki modal yang banyak. Mereka tak mau menanggung risiko terburuk dari kekalahan dengan mengusung kader internal. Akibatnya calon tunggal tak bisa dihindari jika ada calon kuat yang mengikuti pilkada. Padahal, kemenangan di pilkada bukan hanya ditentukan oleh popularitas dan banyak modal, namun bagaimana memasarkan calon tersebut dengan model yang bisa diterima oleh masyarakat. Tentu janji politik, kiprah calon selama ini dan kemampuan manajerial calon bagian yang tak bisa dipisahkan.

Jika demokrasi kita hanya melahirkan pemimpin berdasarkan keterkenalan dan banyak modal yang dimiliki, maka kita hanya menjalankan demokrasi prosedural. Mereka yang mampu secara konsep dan kepemimpinan akan dikalahkan calon yang memiliki modal yang banyak dan populer namun tidak memiliki kapasitas memadai untuk menjadi pemimpin. Akibatnya pemimpin yang menang tak bisa diharapkan terlalu banyak untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara yakni menciptakan masyarakat adil dan makmur.

Masih ada empat bulan lagi bagi masyarakat Kepri dalam menentukan pilihan di pilkada Gubernur Kepri pada 9 Desember mendatang. Jejak rekam calon selama ini berkiprah bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan pilihan kelak. Namun langkah yang penting adalah, pastikan nama kita dan keluarga sudah didaftarkan pada petugas yang saat ini sedang melakukan pendataan di rumah-rumah hingga 19 Agustus. Jika kita belum dimasukkan mohon dilaporkan ke pihak PPS agar didaftarkan demi hak menggunakan hak suara di pilkada gubernur. ***

















1 komentar:

Dr Danie Ben mengatakan...

Apakah Anda ingin membeli Ginjal atau ingin menjual ginjal Anda? Apakah kamu
Mencari kesempatan untuk menjual ginjal Anda dengan uang
Keuangan rusak dan Anda tidak tahu harus berbuat apa, lalu hubungi kami
Hari ini dan kami akan menawarkan jumlah yang baik untuk Ginjal Anda. Nama saya adalah
Dokter Daniel adalah seorang Nephrologist di UBTH Medical Center. Kami
Klinik spesialis dalam Bedah Ginjal dan kami juga menangani pembelian
Dan transplantasi ginjal dengan donor hidup yang sesuai.
Kami berlokasi di India, Turki, Nigeria, Amerika Serikat, Malaysia. Jika Anda
Tertarik untuk menjual atau membeli ginjal jangan sungkan
Hubungi kami via email

Email: Doctordaniel95@outlook.com Atau Doctordanielben@gmail.com

Salam Hormat.
Dr Daniel.