Selasa, 20 Januari 2015

Dan, Akhirnya Pilkada Langsung

Pemilu di Indonesia sudah mengalami kemajuan dari waktu ke waktu. Tak ayal, KPU RI pun mendapatkan penghargaan dari pelbagai kalangan karena berhasil menjadikan pemilu di Indonesia berkualitas, damai, dan sangat transparan.
Setiap tahapan dilakukan serba terbuka dimulai penyerahan data pemilih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga perhitungan sudah dilakukan dengan cara terbuka disaksikan seluruh lapisan masyarakat.
Semua stakeholder terkait dengan pemilu bahkan masyarakat bisa mendapatkan akses untuk mengetahui sejauh mana penyelenggara bertugas menyelenggaran pesta rakyat tersebut.


Hal inilah menyebabkan proses pergantian kepemimpinan di Indonesia menjadi acara pemilu terbesar di dunia dari sisi jumlah peserta yang menggunakan hak suara. Dunia internasional mengakui pemilu di Indonesia berjalan dengan baik sesuai dengan harapan semua pihak. Dalam sebuah pesta sudah pasti ada yang menang dan kalah. Namun yang menjadi koreksi bersama adalah proses pemilu sudah berjalan dengan baik. Dan semangat pemilu yang digelar secara langsung akhirnya dikabulkan DPR RI di pertengahan Januari ini. Menerima Perppu menjadi Undang-Undang Pilkada secara langsung.

Tahun ini, jika tidak ada perubahan dan mengacu tahapan yang dibuat KPU-RI, maka tahapan pilkada kepala daerah di Indonesia yang akan diikuti 204 kabupaten/kota dan provinsi serentak digelar 16 Desember 2015. Artinya lebih kurang satu bulan lagi, tahapan pilkada dimulai pada Februari 2015. Provinsi Kepri, Kabupaten Anambas, Lingga dan Bintan adalah daerah yang menggelar pilkada serentak bersama daerah lain di Indonesia.

Itupun jika DPR-RI tidak menunda tahapan sesuai Perppu No 1 2014 yang jadi Undang-Undang Pilkada. Hal esensial proses demokrasi adalah bagaimana proses memilih pemimpin dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemimpin menggunakan dayanya sebagai kepala daerah untuk menjalankan roda perintahan di daerah dengan sebaik baiknya. Melepas kepentingan kelompok individu. Semua pemikirannya tercurahkan hanya semata untuk kemakmuran rakyat. Mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita-cita bapak pendiri bangsa kita Soekarno dan Hatta.

Kita memilih model demokrasi dalam memilih pemimpin tentu dianggap model ini membawa kebaikan dari model lainnya yang diusulkan. Hanya saja, banyak dikeluhkan bahwa model pilkada dan pilpres sekarang terlalu boros sehingga perlu diubah. Berdasarkan Perppu yang ditandatangani mantan Presiden SBY, beberapa persoalan yang menyebabkan biaya besar selama kampanye sudah diatur. Salah satu bentuk penghematan dengan menyelenggarakan pilkada secara serentak yang tahap pertama dilakukan 2015. Kemudian tahap kedua 2018. Selanjutnya pilkada serentak seluruh Indonesia digelar 2020.

Lantas, bagaimana kepala daerah yang masa jabatannya habis 2018. Maka akan dibuat pilkada 2018 sampai 2020 dengan masa jabatan hanya dua tahun. Namun, walaupun hanya periode dua tahun tidak dianggap satu periode. Kepala daerah yang bersangkutan masih bisa mengikuti pilkada serentak 2020. Hanya saja, masa jabatan yang semula 5 tahun hanya menjalani 2 tahun. Pemerintah menyiapkan mekanisme dan insentif, agar  ada yang mengikuti pilkada.

Hal menarik yang ditawarkan adalah, kerja dua tahun dengan gaji 5 tahun. Ditambah pensiun. Artinya, jika kepala daerah ingin maju pada 2018-2020, maka mereka akan mendapatkan gaji selama lima tahun dan uang pensiun selama lima tahun. walaupun mereka hanya 2 tahun. Itulah salah satu mekanisme yang menarik dalam pilkada mendatang.

Hal baru yang akan dimulai 2015 ini adalah, bakal calon akan menjalan uji publik di mana model seperti ini belum pernah dilakukan di pilkada sebelumnya. KPU akan membentuk tim penguji yang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat dan satu dari internal KPU untuk menguji kemampuan bakal calon tersebut. Intinya, sebelum mencalonkan diri, bakal calon tersebut harus diketahui publik rekam jejaknya selama menjalani kehidupan sosial di tengah tengah masyarakat. Setelah mendapatkan keterangan telah mengikuti uji publik dari tim penguji, barulah mereka mendafarkan diri menjadi calon kepala daerah.

Peran masyarakat akan dilibatkan aktif pada saat calon menjalani uji publik. Sehingga masukan mengenai track record alias jejak rekam calon sangat dinantikan. Dengan cara ini, calon yang hendak amenjadi pemimpin daerah adalah insan yang baik dan laik menjadi pemimpin dan pelayan rakyat. Pada saat uji publik, balon kepala daerah itu diuji kemampuannya apakah memiliki catatan hitam. Dan ini juga moment bagi bakal calon untuk memaparkan kemampuannya di depan masyarakat umum.


KPU Siap-siap

Menjelang penetapan Perppu menjadi undang-undang oleh DPR yang diperkirakan pertengahan atau akhir bulan Januari, maka KPU hingga KPUD pun diminta untuk bersiap-siap. Termasuk masalah persiapan anggaran dan penyusunan jadwal pilkada yang mengacu kepada tahapan pilkada dari KPU-RI.

Seluruh infrastruktur pemilu sebenarnya sudah siap untuk melaksanakan pemilu kepala daerah tahun 2015. Apalagi, April dan Juli 2014, KPU baru saja melakukan hajatan besar dan telah berhasil menyelenggarakan pileg dan pilpres. Dan ini bisa menjadi ukuran pelaksanaan pilkada nanti.


Hanya saja, persiapan yang harus sempurna adalah sistem pendanaan untuk KPU dan Panwaslu. Jangan sampai pemerintah daerah minim mengalokasikan anggaran untuk tahapan pilkada. Apalagi puncak pelaksanaan pemilu dilakukan di Desember 2015. Artinya, penyelenggara harus menyiapkan seluruh anggaran di tahun berjalan. Sehingga seluruh proses tahapan bisa berlangsung dengan baik.

Persoalan harus diantisipasi adalah, berlanjutnya proses sengketa pilkada di awal tahun. Model biasanya yang terjadi, di Januari, anggaran di pemerintah daerah belum tersedia secara maksimal. Sehingga persoalan tersebut harus diantisipasi secara bersama-sama.

Ya, akhirnya kedaulatan menentukan pemimpin masih dari rakyat dan untuk rakyat. Dan yang paling penting, kita harus mampu memilih pemimpin sejati yang sudi berkorban untuk rakyat dan melayani rakyatnya.***

Tidak ada komentar: