Selasa, 09 September 2014

Menunaikan Janji Politik

1 September 2014, 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang resmi dilantik menjadi wakil rakyat. Mulai saat itu pun masyarakat Kota Tanjungpinang menanti janji wakil rakyat tersebut pada pemilu lalu untuk direaliasikan.

Mereka yang terpilih saat ini mayoritas wajah-wajah baru di DPRD. Dari 30 anggota DPRD hanya 12 wajah lama dengan 18 wajah baru yang tentunya harus melakukan adaptasi terhadap dinamika di gedung rakyat tersebut. Mereka merupakan produk demokrasi yang terpilih mewakili 150 ribu warga Tanjungpinang.


Dari jenjang pendidikan pada saat mereka mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, mayoritas Dewan terpilih lulusan SMA yang berjumlah 16 orang, 1 orang paket C. Kemudian S1 atau sarjana berjumlah 9 orang dan S2 atau strata 2 berjumlah 3 orang. Lalu lulusan D3 1 orang. Sebenarnya 1 orang masih tahap menyelesaikan program doktor Ilmu Pemerintahan di salah satu universitas negeri di Semarang, Jawa Tengah.

Latar belakang pendidikan terkadang tak bisa mengukur efektivitas atau kemampuan menjalankan tugas sebagai anggota DPRD. Namun, pengalaman, kemampuan berbicara, kemampuan analisa, menguasai masalah dan kreativitas, dan integritas tentunya menjadi modal besar dalam menjalankan tugas mulia menjadi wakil rakyat.

Karena tugas DPRD sejatinya hanya ada tiga saja yang penting untuk dilaksanakan mulai 1 September hingga lima tahun ke depan. Pertama tugas DPRD melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemerintahan apapun itu yang menggunakan anggaran yang bersumber dari uang rakyat. Kedua, tugas DPRD melakukan penganggaran atau budgeting. Dan yang ketiga tugas DPRD membuat perundang-undangan atau di level daerah membuat peraturan daerah yang memihak kepada kepentingan rakyat.
Dari ketiga fungsi tersebut, dari mana fungsi DPRD untuk menunaikan janji mereka pada saat melakukan kampanye? Kalau dilihat dari fungsi dan kewajiban, yang bisa menunaikan janji kampanye tampaknya hanya dari kalangan eksekutif atau program walikota sesuai dengan visi dan misi pada saat mencalonkan diri menjadi walikota. Karena DPRD mengawasi program yang dibuat eksekutif. Lantas bagaimana mereka bisa mewujudkan janji tersebut?

Memang ada usulan kegiatan yang diusulkan masyarakat melalui Musyawarah Pembangunan (Musresbang) mulai dari tingkat Lurah, Kecamatan, Kabupaten Kota, Provinsi hingga tingkat pusat. Namun usulan di Musrenbang ini baik di tingkat kelurahan hingga kecamatan biasanya sudah diakomodir oleh eksekutif yang disusun rapi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang banyak disebut sebut sebagai lembaga pemikir pembangunan suatu daerah. Jika diibarat manusia, maka, Bappeda sebagai otak manusia. Sehingga Bappeda sudah sepatutnya ditempati figur yang visioner dan mampu menerjemahkan visi dan misi kepala daerah.

Fungsi pengawasan dan penganggaran anggota DPRD pada saat musrenbang ini sangat penting hingga ke pembahasan anggaran yang dituangkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) lalu menjadi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) yang dibahas bersama Badan Anggaran DPRD. Dalam pembahasan inilah, anggota DPRD yang duduk di Badan Anggaran DPRD selaku alat kelengkapan DPRD yang bertugas membahas anggaran bersama dengan SKKP atau dinas terkait terkait program mereka usulkan.

Tarik menarik dan pengawasan DPRD serta fungsi penganggaran DPRD sangat penting di sini. Apakah program yang diusulkan eksekutif disetujui atau dicoret oleh DPRD. Tentunya pada saat pembahasan inilah anggota DPRD memiliki kuku yang kuat terhadap eksekutif dalam hal ini kepala SKPD yang menjadi perpanjangan tangan kepala daerah. Jika program yang dibuat eksekutif tak bisa mencerminkan keberpihakan kepada rakyat, maka alasan tersebut menjadi alasan DPRD untuk menolak anggaran yang diusulkan. Dan terkadang, saat saat itulah wakil wakil rakyat "mengusulkan" anggaran untuk kepentingan konstituennya atau pemilih mereka untuk direaliasikan kegiatan pembangunan.

Misalnya pembangunan jalan di perumahan yang sebelumnya dijanjikan oleh anggota DPRD di perumahan tertentu. Atau di daerah pemilihan. Mereka akan memperjuangkan aspirasi tersebut melalui SKPD Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang ditunjuk sesuai dengan tupoksi di SKPD terkait. Namun, hakekatnya yang melaksanakan tetap saja SKPD terkait. DPRD lagi-lagi melakukan pengawasan terhadap proyek yang dikerjakan oleh eksekutif.

Tentu rakyat Tanjungpinang berharap banyak pada 30 DPRD Kota yang dilantik menjalankan fungsi mereka dengan sempurna. Dengan demikian akan muncul keseimbangan antara fungsi legislatif dan eksekutif. Di tangan DPRD juga struktur APBD Kota Tanjungpinang ditentukan apakah lebih berpihak kepada rakyat atau lebih cendrung kepada kegiatan seremonial yang keberhasilan kegiatan tersebut sulit untuk diukur.

Kita berharap banyak struktur APBD Kota Tanjungpinang yang di atas Rp1 triliun di 2015 berupa 65 persen untuk belanja yang berhubungan dengan rakyat, termasuk biaya pembangunan infrastruktur dan 35 persen untuk belanja pegawai termasuk gaji dan honor dan biaya tak langsung lainnya. Jika model struktur APBD seperti itu, maka dipastikan, APBD banyak mengalir untuk kepentingan publik. Terutama di SKPD strategis seperti Dinas PU, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Output dari hasil kerja DPRD dalam melakukan pengawasan dan penganggaran APBD bisa dilihat keberhasilannya setiap tahun. Misalnya masyarakat bisa melihat keberhasilan walikota atau eksekutif dalam menekan angka kemiskinan, Indeks Pembangunan Manusia, Angka Partisipasi Sekolah (APS), tingkat pengangguran, dan pelbagai indikator data statistik pembangunan lainnya.
Dan di sinilah lagi-lagi peran DPRD dinantikan rakyat. Sejauh mana dengan kemampuan mereka untuk mengawasi SKPD atau dinas dalam menjalankan tugas sehingga tercipta tata laksana pemerintahan yang baik (good governance). Jangan sampai DPRD hanya menjadi lembaga "stempel" menjalankan aktivitas rutinitas biasa saja.

Dengan minim pengalaman di pemerintahan, maka DPRD yang baru dilantik memang harus banyak belajar dan segera menyesuaikan ritme ritme pemerintahan. Karena yang diawasi DPRD adalah pejabat yang sudah lebih dari 20 tahun mengabdi di pemerintahan. Tentu mereka lebih berpengalaman dalam hal menjalankan roda pembangunan. Di sinilah nantinya akan kelihatan, apakah anggota DPRD mampu menjalankan tugas mereka dengan baik. Semoga pesta demokrasi yang sudah kita lalui memberikan semangat baru di sistem pemerintahan guna mewujudkan janji janji politik mereka. Bahkan janji pendiri bangsa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.***




29/8/14/ Tanjungpinang Pos









Tidak ada komentar: