Rabu, 12 Juni 2013

Ketika Rakyat Cerdas Memilih Wakil Rakyat


Dalam film Pirates of the Carribean di saat tokoh utama tertangkap oleh musuhnya sesama perompak, maka yang tampil untuk melakukan negosiasi sebagai upaya perundingan adalah kapten Jack Sparrow mengajak “Parley”  (berunding, bicara, dan negosiasi) agar bebas. Parley merupakan perundingan atau bicara. 

Kata Parley berasal dari bahasa Prancis yang artinya bicara. Kemudian berkembang menjadi parlemen. Ketika anggota DPRD ataupun DPR berhasil masuk ke parlemen, maka sekelompok orang tersebut memang diberikan tugas untuk bicara. Tentulah bicara mengenai perjuangan aspirasi rakyat yang diwakilinya. Bukan bicara mewakili kepentingan individu.  

Bahkan, ucapan dari anggota parlemen ketika berbicara di depan umum untuk membela kepentingan rakyat, tidak bisa dituntut. Mereka memiliki hak imunitas sesuai dengan Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal itu dikatakan, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. 

Kemudian diperkuat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Dalam ayat (2) ketentuan dimaksud dinyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan kewenangan DPR. 

Hanya saja, masih ada pengecualian, dalam Pasal 196 ayat (4) Undang-Undang MD3 yaitu terdiri dari dua hal. Pertama, anggota parlemen yang bersangkutan mengemukakan isi materi rapat yang telah disepakati dilakukan rapat secara tertutup. 

Kedua, mengemukakan hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara, yang saat ini justru belum jelas mengingat pengaturan mengenai rahasia negara belum diatur dalam undang-undang. Seharusnya dengan adanya kekebalan berbicara dan kemerdekaan menyampaikan pendapat, setiap anggota DPR lebih lantang menjalankan fungsi kontrolnya terhadap pemerintahan, fungsi penganggaran dan pembuatan undang-undang. 


Cerdas memilih


Pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD saat pemilu merupakan pristiwa penting dalam upaya mengubah kehidupan bangsa ini ke arah yang lebih baik. Syaratnya  mereka yang terpilih menjadi wakil rakyat merupakan figure yang mampu  mengemban tugas mulia menjadi perpanjangan tangan rakyat untuk mencapai cita cita luhur mewujudkan kehidupan masyarakat adil dan makmur.

Memilih wakil rakyat, sangat menentukan untuk menghasilkan kualitas pembangunan dan perencanaan yang berkualitas selama lima tahun yang akan datang. Mengingat tugas dan fungsi DPR dan DPRD adalah berhubungan dengan perencanaan dan penganggaran anggaran negara yang dipakai untuk pembangunan lima tahun yang akan datang. 

Bayangkan saja jika terpilih anggota DPR yang tidak mampu dalam membahas masalah anggaran bersama dengan eksekutif, maka hal tersebut akan menyebabkan fungsi legislatif sebagai pengontrol anggaran dan pembangunan daerah tak maksimal. Akan lahirnya pola pola pembangunan yang tidak berkualitas jauh dari harapan rakyat.

Dalam tahap ini, maka diperlukan anggota legislatif yang mampu berbicara dengan baik. Karena memang itulah tugas sebenarnya. Dengan bicara, maka semua yang terkunci akan terbuka. Masalah yang selama ini tertutup rapi akan terang benderang. Era reformasi yang sudah 15 tahun ini harus dimanfaatkan dengan pengelolaan pemerintahan yang terbuka. Bukan hanya sistem pemerintahan yang diubah, namun pola kepemimpinan juga disesuai dengan keperluan zaman. Selayaknya, publik harus cerdas dalam menentukan pilihan siapa yang harus menjadi wakil mereka.

Paradigma selama ini berkembang, untuk menjadi wakil rakyat maka diperlukan dua hal; kekuatan financial dan kekuatan ketokohan atau keterkenalan. Persepsi seperti itu bisa betul bisa juga salah. Pendapat itu salah jika salah satu calon memiliki banyak uang, namun integritasnya minim, maka calon ini tidak laik untuk dipilih. Kemudian, masalah ketokohan juga bukan muncul dalam waktu singkat. Seseorang menjadi tokoh di tengah masyarakat atau daerah karena dia sudah banyak berbuat untuk kepentingan publik.

Tentu kita tahu ketokohan Sukarno, Hatta, Syahrir dalam memperjuangkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka. Mereka keluar masuk penjara berjuang demi marwah bangsa. Juga kita tahu ketokohan figur anak bangsa yang kini ditangkap KPK karena berhasil membuat bangsa ini babak belur karena mereka menghaniati negara dengan mencuri uang rakyat. 

Data yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, sejak dihelat pemilukada pada 2004-2013, hampir 3.000 anggota DPRD provinsi serta kota/kabupaten di seluruh Indonesia terjerat hukum (republika). Tindak pidana korupsi mendominasi kasus hukum yang menjerat anggota DPRD. Mereka itu juga tokoh, namun tokoh yang merampok hak hak rakyat.

Oleh karena itu, pentingnya mempelajari jejak rekam calon legislatif dan DPD yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar masyarakat tahu siapa saja calon wakil rakyat yang bisa berbicara lantang menyuarakan kepentingan rakyat di parlemen. Bukan wakil rakyat yang datang, duduk, diam dan pulang. 

Semoga pemilu 2014 menghasilkan wakil wakil rakyat yang berintegritas, berkompeten, memiliki kemampuan dan takut melakukan tindakan korupsi. Karena satu rupiah pun uang yang tidak halal akan dipertanggungjawabkan kepada Allah azzawajalla di akherat nanti. Dan kita pun sebagai rakyat memerlukan wakil rakyat yang memiliki kemampuan bicara yang baik sehingga mampu memperjuangan aspirasi rakyat yang diwakili. ***
 Mei 2013

Tidak ada komentar: