PALU itu diketok oleh pimpinan Komisi II DPR RI bersama dengan Ketua KPU, Bawaslu, Plt Ketua DKPP dan Mendagri. Hasil rapat memutuskan pilkada 2020 tunda. Nah, pertanyaannya sampai kapan ditunda? Keputusan itu tergantung Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perppu).
Tentunya Presiden akan mendengarkan alasan dari KPU dan pemerintah sebagai pihak yang paling memahami persoalan teknis pilkada. Dan prediksi tim presiden sampai kapan wabah ini selesai. Hemat penulis, Perppu yang akan diterbitkan mengatur pelaksanaan ditundanya pilkada kemungkinan terbesar, adalah September 2021. Jadi ada penundaan setahun dengan pelbagai pertimbangan.
Dan, tentunya kesiapan KPU sebagai penyelenggara. Terpenting, dana pilkada bisa dikembalikan ke kas daerah untuk penanggulangan bencana kemanusiaan. Pilkada 2021, bisa menggunakan APBD tahun depan untuk pelaksanaan pilkada.
Di luar dana pengamanan Pilkada, setidaknya di Kepri dana pilkada untuk KPU dan Bawaslu menembus angka lumayan besar sekitar Rp250 miliar. Misalnya, dana pilkada untuk dua lembaga KPU dan Bawaslu Kepri saja Bawaslu sekitar Rp50 miliar dan KPU sekitar Rp98 miliar.
Walaupun ada juga yang menganalisis, pilkada tunda sekalian di periode 2022. Serentak dengan hasil pilkada 2017. Tapi alasan periode nampaknya kurang bagus. Jarena kepala daerah terlalu lama dijabat oleh pejabat kepala daerah.
Di Kepri misalnya, ada enam kabupaten kota yang akan habis periode pada Februari tahun depan. Termasuk Kepri. Isdianto bisa gubernur hingga Februari 2021.
Peluang untuk Calon Baru
Mundurnya sejumlah tahapan berdampak kepada tahapan lain yang juga pasti mundur. Dan, pastinya munculnya calon baru yang selama ini masih ragu dalam mendapatkan dukungan partai. Penting adalah meminta dukungan pemilih.
Setidaknya mundurnya pilkada, memberikan ruang harapan mereka yang sebelumnya masih ragu. Untuk melawan bupati atau kepala daerah berkuasa saat ini bernapas lega.
Karena kekuatan pengaruh kepala daerah terhadap mesin birokrasi mulai kendor, ketika kepala daerah yang saat ini menjabat habis periode. Lalu, pejabat kepala daerah pengganti harus benar benar netral. Untuk menyukseskan pilkada.
Kembali soal pilkada yang yang tertunda, bukan cinta yang tertunda, anggota KPU RI, Viryan dalam pertimbangan analisisnya di Twitter soal pilkada ditunda, Pertama, yaitu pemungutan suara tetap berlangsung pada 23 September 2020.
Namun, hal ini bisa dilakukan dengan catatan pandemi Covid-19 berakhir akhir Maret atau awal April. Sehingga dapat dilakukan penyesuaian tahapan pilkada. Tahapan yang dapat dipersingkat waktunya adalah tahap kampanye dengan alokasi waktu 71 hari.
Namun, waktu kampanye terkait dengan tahap pengadaan logistik dan ruang sengketa pencalonan. Melihat kondisi saat ini pilihan pertama tidak mungkin ditempuh.
Pilihan kedua, yaitu pemungutan suara ditunda dengan asumsi wabah Covid-19 berakhir, sesuai dengan jangka status keadaan tertentu darurat bencana Covid-19 yang ditetapkan BNPB pada 29 Mei.
Dalam opsi ini, tiga tahapan pilkada yang ditunda dapat dilanjutkan awal Juni. Bila mengacu pada lama waktu penundaan tiga tahapan yang akan berlangsung 72 hari, maka waktu pemungutan suara dapat diundur sampai awal Desember 2020.
Lagi lagi, analisis pilkada pada Desember 2020 kurang memenuhi syarat keamanan. Kita tak tahu persis Covid19 bisa berakhir di Indonesia. Tentu berisiko kalau tetap dilakukan, ternyata sejumlah daerah yang pilkada masih belum selesai wabahnya.
Pilkada Serentak 2021
Pilihan ketiga, yaitu pemungutan suara ditunda tahun depan. Hal ini berdasarkan pada prediksi pandemic covid-19 berlangsung 4-6 bulan atau lebih. Pemungutan suara bisa dilakukan pada bulan Maret sampai September 2021.
Indonesia bisa berkaca dari pemerintah Inggris yang menunda waktu pemungutan suara 309 pemilu lokal di negara itu selama setahun.
Alasan Viryan ini juga pasti alasan mayoritas anggota KPU RI. Dan masuk akal untuk menjaga pilkada berkualitas dan tentunya rasa kemanusiaan.
Banyak negara di dunia memikirkan penundaan sejumlah kegiatan misalnya Olimpiade di Jepang. Pilkada di Inggris. Dan Amerika pemilihan presiden mereka.
Walaupun saat ini Trump akan dinilai keberhasilan atau gagal dalam menghadapi Covid19. Negara paling kuat di dunia ini babak belur dihajar corona. Mereka tercatat paling banyak tertular. Di atas China.
Karena bagaimana mau pesta, jika panitia dan peserta yang pesta masih dihantui ketakutan besok atau lusa atau seminggu lagi wabah mencekam itu masih ada.
Sampai dengan Senin malam (30/3/2020), lebih dari 700 ribu positif corona. Dan meninggal di angka 36 ribu di seluruh dunia. Dengan rasa kemanusiaan, tidak ada pilihan lain. Pilkada tunda.
Kegiatan proyek mercusuar hentikan sementara. Perjalanan dinas dihentikan. Kita berjibaku membantu warga yang terkena dampak sosial. Tentunya tenaga medis yang berada di garda depan.
Alat pelindung diri harus dipastikan cukup. Jangan adalagi keluhan tenaga medis kekurangan alat pelindung. Nyawa mereka jadi taruhan. Ikhtiar lebih diutamakan.
Setelah itu, baru pasrah kepada Sang Khalik. Karena banyak tenaga medis yang sudah jadi korban. Cukup rasanya.
50.000 tahun sebelum Allah menciptakan bumi dan isinya, soal takdir itupun sudah tertulis. Rasululloh shollAllahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah telah menulis takdir seluruh makhluk ciptaan-Nya semejak lima puluh ribu tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim). Bahkan daun yang jatuh dari ranting pun tercatat.
Dan soal tahapan pilkada ini, sesuai pengaturan Pasal 5 UU 10/2016 tentang Pilkada, terbagi menjadi dua, yaitu tahapan persiapan dan penyelenggaraan.
Hampir seluruh tahapan baik persiapan maupun penyelenggaraan saling terkait sehingga bila dilakukan penundaan berdampak pada tahap selanjutnya.
Tahapan tertentu, waktunya juga telah diatur oleh UU Pilkada. Hanya dua tahapan yang relatif tidak memengaruhi tahapan lainnya secara langsung, yaitu pendaftaran pemantau pemilihan dan sosialisasi pilkada.
KPU RI sudah mengambil keputusan, untuk menunda tiga tahapan yang sedang dan akan berjalan sebagai langkah darurat. Karena ketiga tahapan tersebut sarat dengan aktivitas physical-touching.
Sehingga menimbulkan risiko penyularan Covid-19. Tiga tahapan itu ialah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal pasangan calon perseorangan, serta penyusunan daftar pemilih.
Argumen KPU soal persiapan yang banyak tertunda tentunya memiliki dampak. Misalnya saat ini, tahapan pada tahap penyusunan daftar pemilih oleh KPU kabupaten/kota yang seharusnya berlangsung 23 Maret-17 April 2020.
Tingkatkan Alokasi Dana Kesehatan
Penundaan tersebut memengaruhi tahapan coklit atau pencocokan dan penelitian oleh petugas pemutakhiran data pemilih yang seharusnya berlangsung 18 April-17 Mei 2020.
Serta tahapan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang dijadwalkan 13-20 Juni 2020. Adapun, penetapan DPT menjadi sumber data untuk pengadaan logistik pilkada. (Viryan,2020).
Apakah calon independen yang saat ini sudah ditutup pendaftarannya dibuka kembali? Nampaknya jawabnya sepertinya tipis. Biasanya tunda pilkada dilaksanakan kembali sampai dengan di mana proses tertunda.
Yang jelas, untuk pendatang baru, jangan kendor bertarung. Politisi itu yang bertaruh dengan kemungkinan yang ada. Bisa kalah dalam kompetisi dan menang. Tentu kita banyak berdoa, kita menang melawan Covid19 tanpa banyak korban jiwa.
Inilah saatnya, kampanye pilkada harus mengutamakan kepentingan kesehatan masyarakat di atas proyek-proyek tak jelas terhadap kepentingan rakyat kecil.
Sementara, setelah ada wabah, kita keteteran soal fasilitas kesehatan. Ke depan harus berani calon mengatakan, tingkatkan dana alokasi pelayanan kesehatan di setiap APBD. Ini soal nyawa dan kemanusiaan. (*)
Terbit di Suarasiber.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar