Perdebatan sengit menjelang penetapan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah yang dijadwalkan pada 25 September mendatang mendapat perhatian serius pelbagai elemen masyarakat. Intinya apakah kita harus kembali ke belakang dengan model lama, pemilihan kepala daerah secara tak langsung melalui oleh DPRD atau dipilih secara langsung oleh rakyat seperti saat ini?
Jika dilakukan pemilihan secara langsung, maka peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu di daerah yang selama 9 tahun ini menjalankan amanat undang-undang melaksanakan pemilu kepala daerah menjadi berkurang. Pasalnya, KPU tak lagi menjadi titik pusat perhelatan akbar pesta demokrasi yang selama ini sudah sukses dilaksanakan. Terlepas ada bebepa daerah yang menimbulkan gejolak akibat pilkada. Peran KPU di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E Ayat 5 (Amandemen III) yang disebutkan secara khusus menjadi penyelenggara pemilu kian berkurang, kecuali untuk pemilu presiden dan pemilu legislatif saja.