Pilkada DKI Jakarta dan Banten dan 99 daerah lainnya di gelombang kedua pada 15 Februari 2017 banyak memberikan pelajaran untuk pilkada gelombang ketiga insyallah Juni 2018. Yang sangat mencolok adalah kemampuan beberapa penyelenggara pemilu di lapisan bawah KPPS belum memahami dengan baik aturan pada hari H.
Hal itulah menyebabkan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta dan 15 TPS di Provinsi Banten harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Masalahnya yang menyebabkan dilakukan PSU; karena petugas KPPS bersama panitia pengawas sama sama menyetujui warga DKI yang berada di luar negeri untuk diwakilkan kepada keluarganya menggunakan hak suara di Jakarta atau menggunakan C6 milik orang lain. Kemudian petugas membuka kotak suara tanpa persetujuan pengawas pemilu dan saksi. Padahal dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati sudah jelas melarang hal itu.




