Rabu, 02 Agustus 2017

Pilkada, Pesta yang Dinanti

Nabi Muhammad dalam sabdanya “Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya.” (HR Abu Dawud dari Abu Hurairah). Inilah pesan pentingnya memilih pemimpin di tengah masyarakat.

Pemilihan kepala daerah laksana pesta perkawinan yang dinanti semua kalangan. Apakah itu calon mempelai, tetangga maupun negara yang bertindak sebagai penyelenggara yang mengesahkan ikatan perkawinan antara laki laki dan perempuan. Akibat pengesahan tersebut dua mahluk Tuhan yang beda jenis menjadi halal.  Tetangga juga ikut senang membantu suksesnya pesta tersebut.



Begitu juga dengan pilkada. Ada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu sebagai pihak penyelenggara kegiatan pesta demokrasi, ada pihak polisi yang bertugas mengamankan pesta. Dan ada juga pengantin yang akan mengikuti pelaksana pesta bersama partai politik dan masyarakat umum yang pada hari pemilihan menggunakan hak konstitusi mereka memberikan hak suara dengan harapan ke depannya menikmati kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya.
Oleh karena itu, untuk menyukseskan semua stakeholder harus saling membahu menyukseskan acara lima tahunan tersebut. KPU sudah merancang tahapan hingga satu tahun ke depan melalui Peraturan KPU No 1 Tahun 2017 tentang Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota serta wakil walikota. Dan saat ini sedang menyiapkan peraturan tahapan pelaksanaan jadwal pemilu legislatif dan presiden berdasarkan undang-undang terbaru yang baru saja disahkan DPR.

Artinya setiap jadwal yang sudah tersusun rapi tersebut harus dipedomani dalam melaksanakan kegiatan pesta demokrasi. Jika kegiatan mundur dari tahapan, maka akan berdampak kepada kegiatan berikutnya yang juga pasti akan mundur. Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran No 273 tentang waktu batas akhir kepala daerah untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bagi daerah yang melaksanakan pilkada pada 31 Juli 2017. Karena dengan SE tersebut diharapkan kepala daerah segera melaksanakan agar pilkada dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang dimulai Juni 2018 hingga September 2018 jika terjadi Perselisihan Hasil Pemilu (PHP).
Banyak tahapan yang akan dilakukan KPU se Indonesia dalam waktu dekat jika NPHD sudah dilakukan. 171 daerah yang terlibat dalam pilkada 2018 menjadikan pilkada kali ini yang terbesar di Indonesia.

 Sosialisasi

KPU daerah harus segera melakukan sosialisasi kepada lapisan masyarakat di daerah masing-masing dalam rangka peningkatan partisipasi pemilih. Sosialisasi tersebut bukan hanya dapat dilakukan oleh KPU, maupun Bawaslu, tetapi juga dapat dilakukan oleh partai politik, pemerintah daerah, LSM, maupun lembaga pendidikan. Banyak model sosialisasi yang dapat dilakukan untuk menyampaikan informasi kepada publik bahwa pentingnya menggunakan hak suara masyarakat dalam pilkada gelombang ketiga di Indonesia.

Banyak ragam sosialisasi untuk memberikan informasi kepada publik pentingnya menyukseskan pilkada misalnya melalui tatap muka langsung, melalui media elektronik, media cetak, dan media online. Ataupun dengan pengerahasan masa seperti jalan santai, senam bersama, funbike, pertandingan cerdas cermat, konser musik pemilu, media sosial, upacara di sekolah, menjadi guru PPKN di sekolah, pawai kendaraan hias, maupun bentuk lainnya. KPU juga di beberapa daerah di Indonesia dalam rangka peningkatan partispasi pemilih membuat Rumah Pintar Pemilu (RPP).

Misalnya KPU Tanjungpinang selama Mei 2017 lalu sudah mengundang perwakilan 25 sekolah di Tanjungpinang, perwakilan dari aktivis mahasiswa di Tanjungpinang. Kemudian di kalangan aktivis masyarakat juga diundang seperti tokoh-tokoh perempuan, LSM dan OKP. Kegiatan tersebut dalam rangka memperkenalkan program KPU membumikan pentingnya pemilu bagi suatu daerah.

Semakin banyak informasi yang disampaikan kepada publik, maka semua pihak merasa berkepentingan untuk memberikan hak suara mereka pada 27 Juni 2018. Apalagi pilkada gelombang ketiga ini berjalan bersamaan dengan pemilihan kepala negara dan pemilu legislatif di Indonesia. Target KPU RI partisipasi dalam setiap pilkada 77 persen ke atas. Memang ada beberapa daerah yang masih di bawah terget tersebut seperti di Kota Medan pada 2015 lalu hanya berkisar 25,5 persen. Namun ada juga daerah yang partispasinya 92 persen di kabupaten Mamuju Tengah sekitar 92 persen.
Tentu semarak pesta demokrasi lokal saat ini akan bersama dengan pesta demokrasi rakyat Indonesia dalam memilih presiden dan anggota DPR, DPD hingga  DPRD pada April 2019. Apalagi tahapan pemilu legislatif dan presiden dimulai Oktober 2017.

Sebuah pesta perkawinan pun jika semakin banyak undangan yang menghadiri pesta perkawinan tersebut maka, pesta akan meriah. Artinya jika semakin banyak pihak yang terlibat dalam perhelatan akbar politik 2018 hingga 2019 maka, pesta akan berlangsung sukses. Partisipasi pemilih yang memberikan hak suara juga akan semakin bertambah baik.

Oleh karena itu, semua komponen masyarakat baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu maupun pengawas pemilu harus bersama sama menyukseskan pilkada hingga pilpres dengan tugas dan fungsi masing masing secara profesional demi melahirkan pemimpin di antara ratusan ribu penduduk Tanjungpinang.

Ada baiknya kita renungkan perkataan Imam al-Ghazali dalam Kitab Ihya’ Ulumuddin, “Sesungguhnya, kerusakan rakyat disebabkan oleh kerusakan para penguasanya. Kerusakan penguasa disebabkan oleh kerusakan ulama. Kerusakan ulama disebabkan oleh cinta harta dan kedudukan. Barangsiapa dikuasai oleh ambisi duniawi, ia tidak akan mampu mengurus rakyat kecil, apalagi penguasanya. Allah-lah tempat meminta segala persoalan.”***



Tidak ada komentar: