Dalam
film
Pirates of the Carribean di saat tokoh utama tertangkap oleh musuhnya
sesama perompak, maka yang tampil untuk melakukan negosiasi sebagai
upaya perundingan adalah kapten Jack Sparrow mengajak “Parley”
(berunding, bicara, dan negosiasi) agar bebas. Parley merupakan
perundingan atau bicara.
Kata
Parley berasal dari bahasa Prancis yang artinya bicara. Kemudian
berkembang menjadi parlemen. Ketika anggota DPRD ataupun DPR berhasil
masuk ke parlemen, maka sekelompok orang tersebut memang diberikan tugas
untuk bicara. Tentulah bicara mengenai perjuangan aspirasi rakyat yang
diwakilinya. Bukan bicara mewakili kepentingan individu.
Bahkan,
ucapan dari anggota parlemen ketika berbicara di depan umum untuk
membela kepentingan rakyat, tidak bisa dituntut. Mereka memiliki hak
imunitas sesuai dengan Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal itu dikatakan, Dewan
Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul
dan pendapat, serta hak imunitas.
Kemudian
diperkuat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR,
DPD dan DPRD. Dalam ayat (2) ketentuan dimaksud dinyatakan bahwa
anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan,
pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang
berkaitan dengan fungsi serta tugas dan kewenangan DPR.
Hanya
saja, masih ada pengecualian, dalam Pasal 196 ayat (4) Undang-Undang
MD3 yaitu terdiri dari dua hal. Pertama, anggota parlemen yang
bersangkutan mengemukakan isi materi rapat yang telah disepakati
dilakukan rapat secara tertutup.
Kedua,
mengemukakan hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai
rahasia negara, yang saat ini justru belum jelas mengingat pengaturan
mengenai rahasia negara belum diatur dalam undang-undang. Seharusnya
dengan adanya kekebalan berbicara dan kemerdekaan menyampaikan pendapat,
setiap anggota DPR lebih lantang menjalankan fungsi kontrolnya terhadap
pemerintahan, fungsi penganggaran dan pembuatan undang-undang.
Cerdas memilih
Pemilihan
anggota DPR, DPD dan DPRD saat pemilu merupakan pristiwa penting dalam
upaya mengubah kehidupan bangsa ini ke arah yang lebih baik. Syaratnya
mereka yang terpilih menjadi wakil rakyat merupakan figure yang mampu
mengemban tugas mulia menjadi perpanjangan tangan rakyat untuk mencapai
cita cita luhur mewujudkan kehidupan masyarakat adil dan makmur.
Memilih
wakil rakyat, sangat menentukan untuk menghasilkan kualitas pembangunan
dan perencanaan yang berkualitas selama lima tahun yang akan datang.
Mengingat tugas dan fungsi DPR dan DPRD adalah berhubungan dengan
perencanaan dan penganggaran
anggaran negara yang dipakai untuk pembangunan lima tahun yang akan
datang.
Bayangkan
saja jika terpilih anggota DPR yang tidak mampu dalam membahas masalah
anggaran bersama dengan eksekutif, maka hal tersebut akan menyebabkan
fungsi legislatif sebagai pengontrol anggaran dan pembangunan daerah tak
maksimal. Akan lahirnya pola pola pembangunan yang tidak berkualitas
jauh dari harapan rakyat.
Dalam
tahap ini, maka diperlukan anggota legislatif yang mampu berbicara
dengan baik. Karena memang itulah
tugas sebenarnya. Dengan bicara, maka semua yang terkunci akan terbuka.
Masalah yang selama ini tertutup rapi akan terang benderang. Era
reformasi yang sudah 15 tahun ini harus dimanfaatkan dengan pengelolaan
pemerintahan yang terbuka. Bukan hanya sistem pemerintahan yang diubah,
namun pola kepemimpinan juga disesuai dengan keperluan zaman.
Selayaknya, publik harus cerdas dalam menentukan pilihan siapa yang
harus menjadi wakil mereka.
Paradigma
selama ini berkembang, untuk menjadi wakil rakyat maka diperlukan dua
hal; kekuatan financial dan kekuatan ketokohan atau keterkenalan.
Persepsi seperti itu bisa betul bisa juga salah. Pendapat itu salah jika
salah satu calon memiliki banyak uang, namun integritasnya minim, maka
calon ini
tidak laik untuk dipilih. Kemudian, masalah ketokohan juga bukan muncul
dalam waktu singkat. Seseorang menjadi tokoh di tengah masyarakat atau
daerah karena dia sudah banyak berbuat untuk kepentingan publik.
Tentu
kita tahu ketokohan Sukarno, Hatta, Syahrir dalam memperjuangkan bangsa
Indonesia menjadi bangsa yang merdeka. Mereka keluar masuk penjara
berjuang demi marwah bangsa. Juga kita tahu ketokohan figur anak bangsa
yang kini ditangkap KPK karena berhasil membuat bangsa ini babak belur
karena mereka menghaniati negara dengan mencuri uang rakyat.
Data
yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, sejak dihelat pemilukada
pada 2004-2013, hampir 3.000 anggota DPRD provinsi serta kota/kabupaten
di seluruh Indonesia terjerat hukum (republika). Tindak pidana korupsi
mendominasi kasus hukum
yang menjerat anggota DPRD. Mereka itu juga tokoh, namun tokoh yang
merampok hak hak rakyat.
Oleh
karena itu, pentingnya mempelajari jejak rekam calon legislatif dan DPD
yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar masyarakat tahu
siapa saja calon wakil rakyat yang bisa berbicara lantang menyuarakan
kepentingan rakyat di parlemen. Bukan wakil rakyat yang datang, duduk,
diam dan pulang.
Semoga
pemilu 2014 menghasilkan wakil wakil rakyat yang berintegritas,
berkompeten, memiliki kemampuan
dan takut melakukan tindakan korupsi. Karena satu rupiah pun uang yang
tidak halal akan dipertanggungjawabkan kepada Allah azzawajalla di
akherat nanti. Dan kita pun sebagai rakyat memerlukan wakil rakyat yang
memiliki kemampuan bicara yang baik sehingga mampu memperjuangan
aspirasi rakyat yang diwakili. ***
Mei 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar