Kamis, 11 September 2014

Menanti Masa Depan Demokrasi

Perdebatan sengit menjelang penetapan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah yang dijadwalkan pada 25 September mendatang mendapat perhatian serius pelbagai elemen masyarakat. Intinya apakah kita harus kembali ke belakang dengan model lama, pemilihan kepala daerah secara tak langsung melalui oleh DPRD atau dipilih secara langsung oleh rakyat seperti saat ini?

Jika dilakukan pemilihan secara langsung, maka peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu di daerah yang selama 9 tahun ini menjalankan amanat undang-undang melaksanakan pemilu kepala daerah menjadi berkurang. Pasalnya, KPU tak lagi menjadi titik pusat perhelatan akbar pesta demokrasi yang selama ini sudah sukses dilaksanakan. Terlepas ada bebepa daerah yang menimbulkan gejolak akibat pilkada. Peran KPU di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E Ayat 5 (Amandemen III) yang disebutkan secara khusus menjadi penyelenggara pemilu kian berkurang, kecuali untuk pemilu presiden dan pemilu legislatif saja.

Selasa, 09 September 2014

Menunaikan Janji Politik

1 September 2014, 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang resmi dilantik menjadi wakil rakyat. Mulai saat itu pun masyarakat Kota Tanjungpinang menanti janji wakil rakyat tersebut pada pemilu lalu untuk direaliasikan.

Mereka yang terpilih saat ini mayoritas wajah-wajah baru di DPRD. Dari 30 anggota DPRD hanya 12 wajah lama dengan 18 wajah baru yang tentunya harus melakukan adaptasi terhadap dinamika di gedung rakyat tersebut. Mereka merupakan produk demokrasi yang terpilih mewakili 150 ribu warga Tanjungpinang.