Sabtu, 24 Desember 2011

Memutus politik dinasti


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merancang aturan agar politik dinasti di Indonesia tidak terjadi lagi seperti sekarang. Aturan itu dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang menghasilkan RUU Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada).


Artinya jika Rancangan Undang-Undang tersebut disahkan, maka tak ada satupun keluarga penguasa yang melanjut politik dinasti. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, keluarga inti kepala daerah tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur, maupun bupati atau wali kota. Keluarga inti yang dimaksud adalah suami atau istri, dan anak. Banyak daerah di Indonesia mencalonkan keluarga sendiri.Misalnya  di Riau, istri Gubernur Riau  Rusli Zainal mencalonkan diri jadi wali kota Pekanbaru. Di Kediri, dua istri bupatinya berebut kekuasaan menggantikan suami. Di Tanjungpinang, anak pertama dari wali kota juga ingin menggantikan ibunya yang sudah 13 tahun jadi wali kota.